Pengertian Fiqh Jinayah



Segala bentuk tindakan perusakan terhadap orang lain atau makhluk dilarang oleh agama dan tindakan tersebut dinamai tindak kejahatan atau jinayah dan disebut juga jarimah. Karna tindakan itu menyalahi larangan Allah berarti pelakunya durhaka terhadap Allah. Oleh karena itu, perbuatan yang menyalahi kehendak Allah itu disebut pula ma’siyat. Di antara tindakan yang dilarang Allah itu ada yang diiringi dengan ancaman hukuman terhadap pelakunya, baik ancaman itu dirasakan pelakunya di dunia, maupun dalam bentuk azab di akhirat. Semua tindakan yang dilarang Allah dan diancam pelakunya dengan ancaman hukuman tertentu itu secara khusus disebut jinayah atau jarimah.[1]

Fiqh jinayah berbicara tentang bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakannya azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia melakukan kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah menetapkan sanksi atau ancaman hukuman atas setiappelanggaran terhadap larangan Allah itu. Sanksi hukuman itu dalam bahasa fiqh disebut ‘uqubat’. Dengan begitu setiap bahasan tentang jinayat diiringi dengan bahasan tentang ‘uqubat’. Dalam istilah umum biasa dirangkum dalm “hukum pidana”.



[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Ushul Fiqh, hlm. 254

Komentar

Sponsor