Segala bentuk tindakan perusakan
terhadap orang lain atau makhluk dilarang oleh agama dan tindakan tersebut
dinamai tindak kejahatan atau jinayah dan
disebut juga jarimah. Karna tindakan
itu menyalahi larangan Allah berarti pelakunya durhaka terhadap Allah. Oleh
karena itu, perbuatan yang menyalahi kehendak Allah itu disebut pula ma’siyat. Di antara tindakan yang
dilarang Allah itu ada yang diiringi dengan ancaman hukuman terhadap pelakunya,
baik ancaman itu dirasakan pelakunya di dunia, maupun dalam bentuk azab di
akhirat. Semua tindakan yang dilarang Allah dan diancam pelakunya dengan
ancaman hukuman tertentu itu secara khusus disebut jinayah atau jarimah.[1]
Fiqh jinayah berbicara tentang
bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan
oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan
dirasakannya azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia melakukan
kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah menetapkan sanksi atau ancaman hukuman
atas setiappelanggaran terhadap larangan Allah itu. Sanksi hukuman itu dalam bahasa
fiqh disebut ‘uqubat’. Dengan begitu
setiap bahasan tentang jinayat diiringi
dengan bahasan tentang ‘uqubat’. Dalam
istilah umum biasa dirangkum dalm “hukum pidana”.
[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Ushul Fiqh, hlm. 254
Komentar
Posting Komentar